Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!

Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!
Pemkot Malang melakukan pendataan ponpes untuk mempercepat izin bangunan. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya membantu percepatan proses penerbitan izin bangunan pondok pesantren (ponpes). Namun beberapa syarat wajib dipenuhi, dengan pendampingan oleh OPD pengampu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, ada 91 ponpes. Pendataan terus dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan bangunan.

Bacaan Lainnya

“Kami diperintahkan Pak Wali untuk mendata semua pondok pesantren. Karena sebagian besar merupakan pondok lama, jadi banyak yang belum lengkap perizinannya,” seru Arif, (21/10/2025).

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan, pentingnya perizinan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan. (bas)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan, pentingnya perizinan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan. (bas)

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bangunan pesantren. Dokumen yang perlu dilengkapi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Kadis PUPR. Minggu ini akan kami proses kelengkapan SLF dan akan diserahkan secara simbolis oleh Pak Wali Kota,” ungkapnya.

Arif mengatakan, sebagian besar ponpes belum memiliki IMB atau PBG yang lengkap. Data awal masih dihimpun dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Kita akan kumpulkan datanya dulu, lalu cek kelengkapan. Intinya, kita bantu proses perizinan bangunannya supaya lengkap, karena PBG belum bisa dikatakan selesai kalau belum ada SLF,” jelasnya.

Arif juga menegaskan, kelengkapan izin penting, agar kejadian seperti insiden ambruknya bangunan ponpes di Sidoarjo tidak terjadi di Kota Malang. Maka dari itu, Pemkot Malang berupaya membantu ponpes, agar sesuai standar keselamatan.

Salah satu pondok yang sedang dalam proses perizinan yaitu Ponpes Sabilurrosyad, namun masih terkendala urusan wakaf tanah. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pendampingan sembari meminta pengurusannya dituntaskan.

“Pak Wali juga sudah menginstruksikan kalau bisa retribusi PBG untuk pondok itu di-nol-kan. Jadi ada keringanan, bahkan mungkin gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran biaya PBG bergantung pada tinggi dan luas bangunan. Namun, untuk tempat ibadah, Pemkot Malang akan memberikan kebijakan keringanan sesuai arahan wali kota.

“Kalau ada pondok yang keberatan, baik karena biaya atau hal teknis, kami akan kerja sama dengan Baznas untuk membantu. Kami menargetkan, seluruh ponpes di Kota Malang bisa segera melengkapi izin bangunan mereka,” tegasnya.

Arif menuturkan, izin penting mengingat banyak pondok kini berkembang menjadi lembaga pendidikan formal yang membutuhkan bangunan bertingkat. Sebagai contoh Ponpes Sabilurrosyad yang dulu hanya satu lantai.

“Sekarang tiga lantai, karena ada SD, SMP, dan SMA di dalamnya. Otomatis izinnya harus diperbarui,” tuturnya.

Ia menegaskan, tim teknis dari Dinas PU akan melakukan pengecekan kelayakan bangunan di lapangan. Kalau dinilai belum layak tentu ada tindak lanjut, supaya sesuai standar keselamatan.

“Kenapa harus ada SLF? Karena di situ termasuk unsur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Rencananya, minggu ini akan ada satu ponpes pertama yang menerima PBG dan SLF secara simbolis dari Wali Kota Malang,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim