Jakarta, SERU.co.id – Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset pribadinya. Penyitaan tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra menegaskan aset berupa tas branded, deposito Rp33 miliar, dan apartemen itu diperoleh secara sah dari hasil kerasnya.
Permohonan keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Saat ini tengah dalam tahap persidangan.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset. Dimana diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya). Objek keberatan ini adalah permintaan pengembalian aset yang telah dirampas negara,” seru Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10/2025).
Sandra mengajukan keberatan dengan status pihak ketiga beritikad baik. Ia berdalih, seluruh aset yang disita merupakan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Termasuk dari endorsement, brand ambassador dan pembelian pribadi.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Apakah permohonan dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Andi menambahkan.
Dari data persidangan, aset milik Sandra Dewi yang disita mencakup 88 tas branded. Kemudian logam mulia dan rekening deposito sebesar Rp33 miliar di Bank Mega. Sandra menegaskan, seluruhnya dimiliki sebelum kasus korupsi mencuat.
“Tas itu semua hasil endorsement. Tahun 2019 saya sedang hamil anak kedua. Endorse toko online harga Rp50 juta delapan kali posting, dikasih tas, bukan beli,” ujar Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10/2024) lalu.
Selain tas, dua rekening pribadi miliknya juga diblokir oleh penyidik. Harvey mengaku tidak mengetahui keberadaan dua rekening tersebut. Sandra mengaku sudah memilikinya sejak pertama kali merantau ke Jakarta dan memulai karier sebagai artis.
Menanggapi langkah hukum Sandra Dewi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati proses peradilan. Ia menegaskan, pihak ketiga yang beritikad baik memang memiliki hak hukum mengajukan keberatan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Silakan ajukan keberatan, karena itu memang diatur undang-undang. Jaksa tentu akan menjawab dengan argumen dan bukti kuat di persidangan,” ujar Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan tetap menghormati putusan akhir pengadilan. (aan/mzm)








