Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung Bertingkat. Nantinya bangunan bertingkat tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bakal disanksi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurrakhmadi mengungkapkan, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting. Dengan dokumen tersebut, suatu bangunan terjamin kualitasnya dari segi kelayakan fungsi, keamanan dan kesehatan sesuai ketentuan teknis.
“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi. Sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan,” seru Dito, saat dihubungi awak media, Rabu (15/10/2025).
Dito mengatakan, dalam Ranperda ini DPRD Kota Malang mendorong kewajiban memiliki SLF. Disamping itu, pihak pemilik gedung tetap harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ranperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah. Setiap pemilik bangunan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih proses pembangunan wajib memiliki SLF,” ungkapnya.
Kepemilikan SLF menjadi jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya. Dito menegaskan, kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Kami juga membahas ketentuan sanksi bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kewajiban memiliki SLF. Pembahasan mengenai sanksi administratif hingga pidana dilakukan bersama kalangan akademisi,” terangnya.
Politisi Partai NasDem itu menekankan, keterlibatan akademisi, agar penerapannya memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut juga memberikan konsekuensi tegas, jika terjadi pelanggaran.
“Dari sudut pandang hukum, aturan ini perlu diimplementasikan agar tidak ada bangunan yang menyalahi ketentuan. Ketika diterapkan, akan ada konsekuensi baik secara administrasi maupun pidana,” tegas Dito.
Ia menambahkan, regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat. Keberadaan regulasi akan menjamin masyarakat merasa aman saat beraktivitas di dalam bangunan.
“Kami mengimbau, para pemilik bangunan segera melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF. Meski Ranperda ini masih dalam proses pembahasan, tetap utamakan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (bas/rhd)