Malang, SERU.co.id – Pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkot Malang masih menunggu arahan Wali Kota Malang. Pasalnya, pengisian jabatan tersebut sudah bisa dilakukan tanpa perlu izin Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono mengungkapkan, terdapat enam kursi jabatan kosong. Menurutnya, terdapat dua alternatif pengisian jabatan, yakni melalui seleksi terbuka (selter) atau uji kesesuaian (job fit).
“Tetap menunggu petunjuk Pak Wali Kota Malang untuk pelaksanaannya. Hasil uji kompetensi bulan April lalu juga belum ditindaklanjuti,” seru Hendru.
Hendru menjelaskan, Wali Kota Malang secara aturan saat ini sudah dapat melaksanakan pengisian JPTP tanpa perlu izin dari Kemendagri. Hal tersebut berkaitan dengan waktu jabatan definitif, yang sudah lebih dari enam bulan menjabat.
“Jadi pengisian jabatan tidak memerlukan izin Mendagri. Kecuali untuk posisi Inspektur, karena menyangkut unsur pengawasan, tetap perlu izin dari Irjen Kemendagri,” terangnya.
Pemkot Malang juga sedang mempersiapkan penerapan sistem manajemen talenta aparatur. Sistem ini diharapkan mampu memetakan potensi dan kompetensi ASN untuk penempatan jabatan yang lebih tepat.
“Saat ini kami sudah dalam tahap pra-expose menuju expose. Ada beberapa catatan dari BKN yang sedang kami perbaiki. Dalam satu hingga dua minggu ke depan kami harap bisa lanjut pendampingan terakhir dan melaksanakan expose,” ungkapnya.
Hendru menjelaskan, sistem manajemen talenta dapat diterapkan setelah expose disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum diterapkan secara resmi di lingkungan Pemkot Malang terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui.
“Tim dari BKN pusat dan Kanreg II memverifikasi kebijakan, proses bisnis, serta aplikasi manajemen talenta kami. Dari hasil itu akan ditentukan klasifikasi atau ‘box’ 9, 8, 7 yang menilai kinerja, potensi dan rekam jejak ASN,” jelasnya.
Menurutnya, pejabat yang masuk dalam box 7–9 berpeluang untuk dilakukan rotasi atau mutasi jabatan. Sedangkan bagi ASN di bawah kategori tersebut, perlu peningkatan kompetensi dan kinerja terlebih dahulu.
“Manajemen talenta ini tidak berdiri sendiri. Untuk jabatan JPTP tetap memerlukan tambahan kompetensi teknis. Jadi tidak bisa hanya berdasarkan hasil penilaian manajemen talenta semata,” kata Hendru.
Ia juga menyebutkan, pejabat eselon III seperti kepala bidang memiliki peluang untuk naik jabatan menjadi kepala dinas. Namun syaratnya, mereka harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Bisa saja, asalkan masuk box 9. Selain itu, harus memenuhi tambahan kompetensi teknis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendru memastikan tidak ada lagi pejabat JPTP di lingkungan Pemkot Malang yang akan pensiun tahun 2025 ini. Ia menyebutkan, baru pada tahun 2026 nanti ada satu pejabat yang akan pensiun.
” Saat ini, jabatan yang kosong antara lain Kepala Bakesbangpol, Staf Ahli, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM dan Inspektur. Untuk pengisian jabatan tersebut, mari kita tunggu arahan Wali Kota Malang,” pungkasnya. (bas/mzm)