Malang, SERU.co.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal membentuk Sentra Industri Hasil Tembakau memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menyasar 33 industri usaha rokok beserta 500 karyawan, yang akan dibina melalui sentra industri tembakau.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi mengatakan, tujuan kegiatan FGD untuk merumuskan rencana serta kebutuhan sentra industri hasil tembakau di Kota Malang. Dimana sentra industri tersebut berfungsi meningkatkan pelayanan serta pembinaan terhadap dunia usaha rokok.
“Bertujuan mengoptimalkan pemanfaataan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Serta pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” seru Eko, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau, di Hotel Atria, Selasa (1/11/2022).
Hal ini tentu sebagai bentuk suport pemerintah dalam hal memandirikan potensi karyawan dalam dunia wirausaha.
“Kita suport mereka dengan sarana peningkatan UMKM-nya. Salah satunya seperti kalau mereka mau membuka warung kopi akan kita siapkan alatnya, atau (bisnis) konveksi juga demikian,” imbuhnya.
Eko mengatakan, pembinaan yang akan dilakukannya nanti sebagai perwujudan sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat.
Baca juga : Diskopindag Gratiskan Izin Usaha PKL Malang Muslim Fair
“Karena fungsi dari pemerintah daerah, yaitu kita memberikan pembinaan, kemudian memberikan dukungan. Dan juga memberikan pengembangan dari sisi SDM untuk peningkatan UMKM yang ada di sekitar pabrik rokok,” bebernya.