Dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota masih memberikan toleransi bagi mahasiswa yang ketinggalan SIM-nya, cukup menunjukkan foto melalui gawainya. Sementara terkait bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK wajib ditunjukkan secara fisik, demi mengantisipasi tindak pidana curanmor.
“Silakan disampaikan dengan baik dan bijak. Jangan karena ingin menutupi kesalahan, malah ngotot, misal tidak menggunakan helm, itu kan sudah kasat mata. Sementara dokumen STNK, sebagai bukti kendaraan tidak sedang dalam persoalan dan tidak bisa tergantikan,” tegas Buher. (rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








