Dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota masih memberikan toleransi bagi mahasiswa yang ketinggalan SIM-nya, cukup menunjukkan foto melalui gawainya. Sementara terkait bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK wajib ditunjukkan secara fisik, demi mengantisipasi tindak pidana curanmor.
“Silakan disampaikan dengan baik dan bijak. Jangan karena ingin menutupi kesalahan, malah ngotot, misal tidak menggunakan helm, itu kan sudah kasat mata. Sementara dokumen STNK, sebagai bukti kendaraan tidak sedang dalam persoalan dan tidak bisa tergantikan,” tegas Buher. (rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium