Sementara itu, tersangka perjudian online lainnya, S (34) juga berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, di Jl Janti Barat, Kecamatan Sukun, Senin lalu.
“Tersangka S melakukan tindak perjudian (Togel) dengan cara tersangka menerima titipan tombokan nomor judi Togel dari penombok. Tersangka mentransfer kepada nomor rekening bandar judi dengan tujuan deposito, dan melakukan top up di akun situs judi online,” kata, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga.
AKP Bayu juga mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika terdapat perjudian di daerah Sukun Kota Malang.
“Tim melakukan penyelidikan pada daerah tersebut dan benar bahwa di situ terdapat perjudian. Sehingga dilakukan penangkapan pada tersangka, dan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti terkait,” lanjut AKP Bayu.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp235 ribu, 13 lembar sobekan kertas rekapan angka judi Togel. Selanjutnya, 10 lembar bukti transfer deposit online ke salah satu rekening.
“Lalu tiga lembar bukti transfer deposit lainnya ke rekening yang berbeda, satu buah kartu ATM dan satu buah buku tafsir mimpi,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka S melanggar Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. (bim/mzm)
Baca juga:
- Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Jiren Bantu ke Posyandu Tasikmadu
- Wali Kota Malang Bantah Penanganan Banjir Gagal, Perbaikan Drainase Terus Berproses
- Dirut PJT I Raih ‘Top Young CEO 2025” Infobank Media Group
- Penutupan Jalur Pendakian Ranu Kumbolo Semeru Diperpanjang
- Kemendagri Nobatkan Situbondo Jadi Kabupaten Terinovatif 2025








