Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Komplotan Perjudian Online

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi, saat menunjukkan barang bukti perjudian online. (bim) - Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Komplotan Perjudian Online
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi, saat menunjukkan barang bukti perjudian online. (bim)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan perjudian online secara terpisah. Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers, di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, tersangka perjudian online merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, yaitu berinisial B (44).

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.45, unit Reskrim Polsek Kedungkandang menangkap di rumah tersangka, Jl Baran Wonokoyo,” seru Agus.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu buah handphone merek RealMe C20 warna hitam. Di TKP juga ditemukan satu buah buku tulis yang berisi rekapan nomor togel, satu buah akun judi online, serta buku tabungan.

“Barang bukti yang kami amankan uang Rp116 ribu, sebuah HP serta rekapan nomor togel dari penombok. Kemudian tersangka dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari perjudian online tersebut, ditambahkan oleh Kompol Agus, tersangka mendapatkan untung dengan merekap semua nomor tombokan dari penombok. Dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan omset sebesar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama lima bulan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

disclaimer

Pos terkait