Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, besaran uang jasa bongkar sepenuhnya merupakan otoritas pihak KAI. Pasalnya, lahan tersebut, secara legal memang milik PT KAI.
“Kita tidak tebang pilih untuk hal ini, intinya yang namanya adil itu siapa yang berhak mendapatkan. Dan untuk kawasan tersebut, memang milik PT KAI,” kata Made.
Untuk itu, dirinya meminta kesadaran masyarakat di jalur kawasan tersebut agar memahami apa yang direncanakan oleh PT KAI.
“Angka tersebut sudah jelas, bukan ganti untung maupun ganti rugi, karena lahan itu sudah jelas milik PT KAI. Sehingga masyarakat harus menyadari apa yang menjadi haknya atau bukan,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait solusi terhadap warga yang terdampak, yang berkaitan dengan tempat tinggal. Dirinya menyebutkan, akan lebih lanjut membahas hal tersebut dengan Pemkot Malang.
“Terkait bagaimana nanti kita menampung mereka, kita ada Rusunawa di daerah Tlogowaru dan itu belum termanfaatkan. Sehingga langkah alternatif nantinya pastinya akan melalui proses kajian yang matang di kita,” terang Ketua DPRD Kota Malang tersebut.
Saat rapat dengan PT KAI, sejumlah anggota Komisi B pun mengusulkan untuk menambah besaran uang bongkar yang diusulkan oleh PT KAI. Dan meminta agar PT KAI lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pasalnya di kawasan tersebut sudah terdapat beberapa warga yang telah tinggal puluhan tahun. (bim/mzm)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen







