Dispendukcapil Kabupaten Malang Siap Sosialisasi Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi. (ist) - Dispendukcapil Kabupaten Malang Siap Sosialisasi Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang siap sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, Dispendukcapil Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi internal terlebih dahulu. Sebelum menjalankan Permendagri tersebut kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita akan gencarkan sosialisasi, tapi di internal dulu. Agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal,” seru Harry Setia Budi, saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Sebagai informasi, pada Permendagri Pasal 4 ayat 2 Poin C, yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mengatur jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.

Menurut Harry, sosialisasi Permendagri tersebut dilakukan agar petugas di Dispendukcapil dapat menyampaikan ke warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Dan memberikan pemahaman dan penjelasan, agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.

“Selain itu, kita juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial kami tentang aturan baru ini. Dimana pencatatan nama di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi,” jelasnya.

Diakuinya, Dispendukcapil Kabupaten Malang baru mendapatkan Permendagri No.73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan tersebut, Jumat (20/5/2022). Dan baru diberlakukan pada Senin (23/5/2022) kemarin.

“Permendagri itu baru saja, perlu disosialisasikan tentang beberapa penerapan aturan tersebut di dokumen adminduk lainnya. Seperti Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan aturan tersebut pencatatan biodata kependudukan jika ingin menggunakan nama satu kata. Seperti Ridwan, harus ditambahkan satu kata lagi, baik di depan atau di belakang. Misalnya, Muhammad Ridwan atau Ridwan Muhammad, dan yang jelas tidak boleh lebih dari 60 karakter. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait