Surabaya, SERU.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk mudik lebaran lebih awal. Ia menyebut, jika sebelumnya mengimbau masyarakat untuk mudik tanggal 25 April, kini ia meminta masyarakat untuk mempercepat mudik menjadi tanggal 23.
“Tadinya kami mengimbau mudik mulai tanggal 25 (April), sekarang kita minta mulai tanggal 23,” seru Budi, Selasa (19/4/2022) malam saat hadir di Bandara Trunojoyo Sumenep.
Ia menerangkan, berdasarkan riset Kemenhub, sebanyak 85,5 juta orang akan melakukan mudik lebaran tahun ini. Sebanyak 47 persen diperkirakan akan menggunakan jalur darat, baik dengan kendaraan umum maupun pribadi. Sekitar 14m3 juta pemudik tersebut adalah mereka yang berasal dari Jabodetabek.
“Maka ini merupakan suatu yang besar. Oleh karenanya kita memetakan di mana lokasi mudik itu yang berpotensi macet, kita melihat Jakarta menuju Semarang yang paling macet,” ujarnya.
Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan skema saat mudik lebaran agar tidak terjadi kepadatan kendaraan. Ia juga meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster menjelang mudik.
“Para pemudik kami imbau untuk melakukan mudik lebih awal dimulai tanggal 23, itu hari Sabtu. Kalau berangkat tanggal 28, saya tidak bisa bayangkan, karena berdasarkan riset kita itu adalah puncak mudik yang dikhawatirkan (terjadi kepadatan),” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan soal cuti bersama Idulfitri 1443 H. tanggal yang ditetapkan adalah 29 April dan 4-6 Mei 2022. Pemerintah juga telah menerbitkan syarat mudik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan melengkapi vaksin booster atau dosis ketiga. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan