Sumenep, SERU.co.id – Riset kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep. BRIDA lakukan riset dengan Universitas Merdeka (Unmer) Malang melalui Focus Group Discussion (FGD) laporan akhir terkait Kajian Strategi Optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendi, mengapresiasi kerja sama BRIDA dengan Unmer Malang. Itu berkaitan dengan Kajian Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hasilnya dapat dijadikan pegangan dalam upaya peningkatan PAD.
“Kami berharap, dari hasil kajian ini akan menambah semangat, khususnya dari masing-masing OPD terkait. Termasuk berupaya untuk lima tahun ke depan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Sumenep,” seru Syahwan.
Kepala BRIDA Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menambahkan kajian strategi optimalisasi PAD sangat penting. Sebab, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beberapa poin penting dari undang-undang ini adalah, mengatur Batas Belanja Pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Aturan ini akan diterapkan secara bertahap selama 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, sehingga batasan ini mulai berlaku pada 2027,” ujarnya.
Bahkan, pemerintah daerah yang tidak mematuhi batasan belanja pegawai dapat dikenai sanksi. Termasuk penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, serta mengalokasikan anggaran lebih banyak untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, minimal 40 persen dari APBD.
“Atas dasar ini dibutuhkan keberanian dan kreativitas kita mencari pola bagaimana strategi melakukan gambaran peningkatan PAD, dengan durasi kajian untuk 2026-2030,” tandasnya.
Sedangkan saat ini APBD Kabupaten Sumenep untuk PAD hanya sekitar 13 persen. Sementara di beberapa daerah lain seperti di Malang, PAD berkisar 33-35 persen dari APBD.
Karenanya, dengan hasil kajian strategi optimalisasi PAD ini, outputnya nanti khususnya tugas dari OPD pengampu bisa melakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan PAD.
Sementara dari Tim Peneliti Unmer Malang, Catur Wahyudi menjelaskan, maksud dalam kajian strategi optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep, yakni untuk mendukung kemandirian keuangan daerah dan memperkuat kemampuan fiskal daerah, dalam memenuhi kebutuhan pembangunan lokal secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini ingin melakukan kajian terhadap potensi PAD, meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk mencapai target peningkatan PAD,” ujarnya.
Dikatakan, permasalahan utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumenep belum optimalnya local taxing power sebagaimana amanat Undang-Undang HKPD.
Hal ini dapat diukur dengan beberapa indikator yakni, proporsi pendapatan daerah didominasi oleh pendapatan transfer dengan rata-rata proporsi sebesar 86,69 persen proporsi BRT sebesar 13,31 persen.
Kemudian rendahnya rasio kemandirian keuangan daerah sebesar 14,88 persen sampai 17,12 persen, rendahnya rasio desentralisasi fiskal pada range angka 10,27 persen sampai 11,55 persen, serta tingginya rasio ketergantungan keuangan daerah pada range 67,29 sampai 68,99 persen.
“Indeks kapasitas fiskal daerah cenderung fluktuatif sepanjang periode 2020-2024 termasuk kategori sedang dan rendah.
Rasio ruang fiskal mempunyai kecenderungan fluktuatif, artinya terjadi penurunan kapasitas fiskal dalam mengalokasikan anggaran, untuk mendanai pembangunan secara optimal,” paparnya.
Sedangkan rekomendasi, saran dan tindak lanjut dalam rangka mewujudkan optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep, melalui rencana aksi optimalisasi pendapatan asli daerah, perlu didukung dengan alokasi pendanaan yang memadai melalui APBD Kabupaten Sumenep.
Kemudian pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta komitmen seluruh stakeholder dalam peningkatan PAD, khususnya pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Beberapa masukan dalam melakukan kajian ini, nantinya akan disempurnakan lagi beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tambahnya. (edo/mzm)








