Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Selasa (19/4/2022). Keempat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” seru Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Indrasari selaku pejabat Kemendag mengeluarkan izin yang melawan hukum terkait persetujuan ekspor minyak sawit kepada tiga perusahaan tersebut.
Perkara ini berawal pada akhir 2021 saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pada saat itu, pemerintah melalui Kemendag membuat kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Tetapi, pada praktiknya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melakukan aturan tersebut.

“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” ungkap Burhanuddin.
“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” sambungnya.
Burhanuddin mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian perekonomian negara yang kemudian menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng dan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil. Tindakan tersebut tentu berdampak menyulitkan kehidupan rakyat.
Lebih lanjut, Dirdik Jampidsus Supardi menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu langsung ditahan. Keempat tersangka tampak muncul dengan mengenakan rompi pink. Mereka akan ditahan di tempat terpisah, Rutan Salemba dan Kejagung selama 20 hari hingga 8 Mei mendatang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air