Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres dikutip Jumat (3/12/2021).
Lalu siapakah PNS Widyaiswara?
PNS Widyaiswara merupakan PNS yang bertugas untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).
Setelah Perpres terbit, maka besaran tunjangan PNS berdasarkan golongannya menjadi:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000.
Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi seluruh PNS Widyaiswara di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dijelaskan, jika nantinya PNS berpindah ke jabatan struktural ataupun jabatan fungsional lainnya, maka besaran tersebut tidak berlaku.
“Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” dalam lanjutan Perpres. (hma/rhd)
Baca juga:
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup
- Pemkot Malang Fokus Benahi Infrastruktur hingga Konsep Kota Metropolitan melalui Ranwal RKPD 2027
- Minat Edukasi Mitigasi Kebakaran Melonjak, Damkarmat Kota Batu Sesuaikan Materi Tiap Jenjang
- Babinsa Ciptomulyo Dampingi Pembagian MBG di SDN Ciptomulyo 2








