Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tunjangan PNS Widyaiswara
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.