Pemerintahan

ASN Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong 2,5%

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan potongan tunjangan jika telat masuk kerja. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai lingkungan Kemenkeu.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.