RUU KUP Akan Disahkan, Sembako Tak Jadi Kena Pajak

Pengesahan RUU KUP. (ist) - RUU KUP Akan Disahkan, Sembako Tak Jadi Kena Pajak
Pengesahan RUU KUP. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) rupanya akan segera dibawa ke sidang paripurna DPR. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya.

“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” tulis Yustinus, Kamis (30/9/2021).

Bacaan Lainnya

Yusri menyatakan, dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR berkomitmen memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah. Wacana yang muncul beberapa waktu lalu tentang sembako yang akan dikenai pajak juga tak jadi direalisasikan.

“Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Yusri.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan kebijakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang pokok dan sektor jasa. Kepada Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, wacana jasa pendidikan, kesehatan, hingga sembako dikenai pajak.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang adanya pembebasan sektor tersebut dari pajak. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait