Azis Syamsuddin Diberhentikan, DPR Lantik Lodewijk

Pelantikan Lodewijk Paulus. (ist) - Azis Syamsuddin Diberhentikan, DPR Lantik Lodewijk
Pelantikan Lodewijk Paulus. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, Kamis (30/9/2021). Pemberhentian ini terkait dengan status Azis sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara M Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Bacaan Lainnya

DPR sebelumnya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar mengenai persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024. Pimpinan DPR sekaligus menerima surat dari Fraksi Partai Golkar per tanggal 28 September 2021 perihal pergantian antarwaktu wakil ketua DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024.

Selain memberhentikan Azis, pimpinan DPR juga menyetujui pengganti jabatan Wakil Ketua DPR kepada Lodewijk Paulus. Lodewijk kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipansu oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Saudara Haji Lodewijk F. Paulus nomor anggota A281 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui?” ujar Puan.

Sebagai informasi, Azis Syamsudin terlibat dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebutkan meminta tolong kepada Robin agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza diduga memberikan uang senilai US$ 36.000 atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Robin dan rekannya atas nama Maskur Husain sebagai pengacara. Azis kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait