WTP Bukan Berarti Bebas Korupsi

Pemerintah Kota Batu, pada tahun 2019 ini kembali menerima penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penilaian WTP itu pada tahun 2019 merupakan kali 4.

Meskipun WTP itu terbilang penilaian tertinggi dari hasil audit BPK bukan berarti di Kota Batu bebas dari tindak pidana korupsi. Penilaiannya, setiap tahun di Kota Batu masih ada pejabat setempat yang berpekara kasus korupsi.

Berdasarkan data pada tahun 2017, Pemkot Batu menerima penilaian WTP dari BPK, tetapi pada tahun itu pula ada kasus besar yang melibatkan walikota. Yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko ditangkap KPK. Hingga divonis oleh Pengadilan tipikor karena kasus korupsi.

Di tahun yang sama, pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya Pemkot Batu terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri. Bahkan sampai divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Pada tahun 2017 juga ada pejabat setempat yang didakwa oleh Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Yakni Sinal Abidin (Kabag Humas) dan 1 rekanan yang didakwa karena kasus mark up pengadaan bilboard di Bali dan Surabaya.

Pada tahun 2018, Pemkot Batu juga menerima penilaian WTP dari BPK RI. Namun ada saja kasus korupsi di kota wisata ini. Bahkan melibatkan 3 pejabat dan 1 rekanan dalam proyek pengadaan buku.

Di tahun 2019 ini, meski menerima WTP tetap saja ada pejabat yang tersangkut korupsi. Yaitu Robiq Junianto, Kasatpol PP Kota Batu dengan kasus penggelapan dan manipulasi honor anggota Satpol PP.

Bahkan sejak 5 tahun terakhir, pajak yang melibatkan obyek wisata terbesar di Kota Batu tidak kunjung tuntas. Pertanyaan yang muncul, apakah menerima penilaian WTP itu sudah menjadi jaminan di daerah tersebut tidak ada tindak pidana korupsi?.

Sampai saat ini beberapa kasus masih dalam proses. Sebagaimana diketahui kasus yang masuk dalam ranah korupsi tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim.

Antara lain kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Batu atau PT BWR kini sedang proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) oleh Kejari Batu, kasus pengadaan tanah Balai Among Tani Batu oleh Kejati dengan status pulbaket. Kemudian kasus proyek smart city oleh Polda Jatim dengan status pulbaket. (*)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *