PASTINYA karyawan atau pekerja akan sangat kesal ketika haknya akan gaji sampai tertunda. Apalagi kalau tertunda itu tidak hanya sebulan tetapi hampir kerap terjadi. Secara pastim lagi tertunda seperti itu akan mempengaruhi berbagai kebutuhan.
Soal gaji ini memang sangat penting. Bahkan ada perintah sesuai agama, untuk menyerahkan gaji sebelum keringat para pekerja mengering. Meski itu sebuah kiasan atas wajibnya menyegerakan sebelum pekerjaan mereka selesai ketika para pekerja memintanya meskipun belum sampai berkeringat, atau berkeringat dan langsung kering
Memang wajib, pemilik usaha tidak boleh menunda gaji karyawan melebihi waktu yang semestinya harus diserahkan, yaitu setelah pekerjaannya selesai, atau di hari terakhir waktu pekerjaannya. Jika kesepakatannya dengan sistem bulanan, maka gaji karyawan harus diberikan di tiap akhir bulan dia bekerja. Mengakhirkan waktu penyerahan gaji tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk tindakan zalim.
Di negara kita, soal ketenagakerjaan ini sudah diatur. Ya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) dinyatakan: “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981”.
Itu artinya secara gamblang negara sudah mengatur bahwa perusahaan atau pengusaha tidak diperkenankan terlambat membayar gaji kepada karyawannya. Sekali lagi, tulisan ini sebagai pengingat, para pemilik usaha tidak melanggarnya dan para pekerja tidak mengalaminya. Semoga (*)