Hitam dan Merah Tua Hiasi Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar

Hitam dan Merah Tua Hiasi Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar
Hitam dan Merah Tua Hiasi Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar

Blitar, SERU.co.id – Warna hitam dan merah tua menghiasi peta sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar. Kecamatan yang diberi warna hitam  itu adalah Kecamatan Kanigoro. Sedangkan tiga kecamatan masuk kategori merah tua diantaranya Kecamatan Talun, Udanawu dan Kecamatan Wlingi. Sementara 18 lainnya berwarna merah.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, perbedaan warna ada yang masuk zona hitam ini berdasarkan jumlah kasus aktif yang ada di setiap kecamatan. Seperti di Kecamatan Kanigoro yang di dalam peta berwarna hitam tercatat ada 67 kasus aktif. Sedangkan di Kecamatan Talun yang berwarna merah tua ada 42 kasus aktif. Kemudian di Udanawu yang juga berwarna merah tua ada 42 kasus aktif dan Kecamatan Wlingi 33 kasus aktif.

Bacaan Lainnya

“Mapping di masing-masing kecamatan semua masuk zona merah. Bahkan ada satu yang hitam dan tiga merah tua karena jumlah kasus aktifnya cukup tinggi,” kata Krisna Yekti, Minggu (17/1/2021).

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti - Hitam dan Merah Tua Hiasi Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti.

Lebih lanjut Krisna menyebutkan, setelah beberapa hari berada di zona oranye, dengan masih tingginya kasus Covid-19  tidak menutup kemungkinan Kabupaten Blitar akan masuk ke zona merah lagi. Apalagi Kabupaten Blitar pernah mencatat rekor tambahan kasus tertinggi se Jawa Timur pada 14 Januari lalu dengan tambahan 107 kasus baru dalam sehari.

“Kalau lonjakan terus meningkat bisa saja kita menuju zona merah lagi. Untuk itulah kami meminta agar masyarakat jangan kendor soal protokol kesehatan. Kami minta disiplin karena dampaknya seperti ini,” jelasnya.

Krisna menambahkan, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di Jatim yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Kabupaten Blitar dimulai sejak 11 Januari lalu sesuai SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19.

“Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk  penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya,” pungkasnya. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait