Mojokerto, SERU.co.id – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengambil langkah cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Khususnya, terkait jam operasional pasar tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika sebelumnya jam operasional pasar tradisional diatur mulai pukul 03.00 – 16.00 WIB, kini telah diubah menjadi pukul 03.00 – 20.00 WIB. Hal ini disepakati pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara daring dari di Rumah Rakyat, Sabtu (16/1/2021).
PPKM di Kota Mojokerto, telah diterapkan sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Namun, salah satu poin yang telah ditetapkan oleh tim Satgas Covid-19 dikeluhkan oleh masyarakat. Yakni, dalam Surat Edaran Nomor 443.33/183/417.508/2021 pada poin 4 yang berbunyi Pembatasan Jam Operasional Pasar Umum Tradisonal Mulai Pukul 03.00 s.d 16.00 dan Pasar Hewan 05.00 s.d 12.00 WIB. Melihat kondisi di lapangan yang berbeda, Walikota mengambil kebijakan baru.
“Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari para pedagang di pasar tradisional. Dengan pertimbangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tidak terdampak secara signifikan terhadap pendapatan mereka. Maka, kami mengambil keputusan untuk jam pembukaan pasar tradisional disesuaikan sampai dengan jam 20.00 WIB. Sama dengan jam tutup toko, restoran dan juga mall. Semoga kebijakan ini, bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat bawah, terakomodir pendapatan mereka, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan 4M,” jelas Walikota.
Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 443.33/201/417.508/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto tertanggal 16 Januari 2021.
“Terkait jam buka, memang kita tetapkan pukul 03.00 dini hari. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan rata-rata jam 02.00 mereka sudah memulai persiapan beraktifitas. Dan itu tidak ada persoalan serta sudah terkomunikasikan dengan para pedagang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hanya jam tutupnya, kita ambil kebijakan yang lebih fleksibel memperbolehkan buka sampai jam 20.00 mengikuti toko, swalayan dan restoran,” terangnya. (mrg/mzm)