Pemkab Pasuruan Pacu PAD Sektor Jasa Tera

Petugas Disperindag Kabupaten Pasuruan saat melakukan tera disalah satu SPBU - Pemkab Pasuruan Pacu PAD Sektor Jasa Tera
Petugas Disperindag Kabupaten Pasuruan saat melakukan tera disalah satu SPBU.

Pasuruan, SERU.co.id – Sektor jasa tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan tahun 2021 ditargetkan bisa menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga Rp 450 juta. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Ferry melalui Kabid Metrologi Legal, Murnindya Priasto menjelaskan, target tersebut sebenarnya sama dengan tahun 2020.

Hanya saja, lantaran Pandemi Covid-19, target retribusi tera dan tera ulang di tahun 2020 diturunkan menjadi Rp 350 juta. Realisasinya pun sukses melampaui target awal. Bahkan bisa mencapai Rp 477 juta. “Awal tahun lalu, target yang ditetapkan masih Rp 450 juta. Tapi karena ada Pandemi Covid-19, targetnya kemudian diturunkan menjadi Rp 350 juta,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Untuk dapat mencapai target PAD, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas dan sudah melayani kegiatan tera/tera ulang. Per awal januari ini, setidaknya sudah ada 12 pompa ukur SPBU Grati yang sudah ditera, serta beberapa alat ukur di beberapa perusahaan. Mulai dari timbangan elektronik dan yang lainnya.

Sedangkan pada tahun 2020 lalu, total telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 10.754 UTTP. Termasuk meter air, timbangan yang ada yang di pasar (timbangan meja, sentisimal, anak timbang maupun timbangan mekanik) maupun timbangan elektronik di perusahaan, timbangan jembatan maupun SPBU.

Dari sekian banyak UTTP, paling banyak adalah timbangan yang ada di pasar. Dijelaskan Murni, seluruh timbangan maupun anak timbang di semua pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan jumlahnya sangat banyak. Sedangkan khusus di SPBU sebanyak 518 nosel.

“Kalau SPBU jumlahnya 44 unit. Dan seluruhnya sudah kita tera/tera ulang di tahun lalu. Tahun ini kalau ada yang baru, berarti harus ditera. Kalau udah lama, tinggal ditera ulang saja,” terangnya.

Menurut Murni, pemerintah akan terus melakukan pengawasan alat timbang yang digunakan oleh para pelaku usaha, agar para konsumen juga mendapatkan perlindungan. Tak hanya itu saja, sebagian masyarakat juga harus memperhatikan akan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi.

“Kami terus lakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, elpiji dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar. Selain pengguna, kita juga terus melakukan sosialisasi ke konsumen. Inilah yang dibilang melindungi kebutuhan konsumen,” ujar Murni.

Murni menegaskan, perusahaan besar industri sudah sangat peduli dengan pengukuran tera. Seperti migas SPBU yang selalu dilakukan tera ulang.

“Sudah 100 persen sadar, karena sangat penting. Kalau tidak ada, maka sudah pasti akan mengalami hambatan di dalam internal audit perusahaan itu sendiri. Salah satunya sebagai perusahaan yang ingin mendapatkan surat ijin pengambilan air tanah,” ungkapnya. (em/tam/mzm)

disclaimer

Pos terkait