Malang, SERU.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyatakan, risiko kebakaran cukup tinggi. Karena itu, pihaknya mendesak penginapan wajib memiliki pemadam api.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengungkapkan, pentingnya peningkatan kapasitas SDM dan peralatan terkait penanggulangan kebakaran di sektor perhotelan. Hotel merupakan bangunan dengan tingkat risiko kebakaran yang tinggi, sehingga pemahaman K3, terutama terkait penanganan kebakaran menjadi kebutuhan vital.
“Hotel-hotel sangat memerlukan pemahaman K3, termasuk penanganan kebakaran. Itu tuntutan, apalagi untuk gedung-gedung bertingkat,” seru Agoes, Senin (17/11/2025).
Wisatawan juga semakin memperhatikan aspek keamanan, termasuk ketersediaan proteksi kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan peralatan darurat lainnya. Namun, belum semua penginapan di Kota Malang memiliki alat pemadam kebakaran maupun alat penunjang lainnya sesuai standar.
“Masih ada hotel atau penginapan kelas bawah yang belum lengkap. Tapi teman-teman sudah mulai melengkapi,” ungkapnya.
Untuk hotel-hotel kelas melati, Agoes menegaskan, standar keselamatan tetap harus dipenuhi. Penggunaan hydrant, misalnya, sangat dianjurkan bagi bangunan dengan skala tertentu.
PHRI Kota Malang mendorong adanya aturan yang jelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan kebakaran. Pihaknya berharap, penyusunan regulasi yang melibatkan semua pihak itu juga akan dipatuhi semua pengelola penginapan.
“Asosiasi kami juga diminta aktif dalam pembahasan Ranperda, karena kami bagian yang harus melakukan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran. Kami harapkan setelah peraturannya terbit, bisa dilaksanakan dan dipatuhi,” tegasnya.
Terkait masukan PHRI Kota Malang, Agoes menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha perhotelan. Ia menyebut, perlindungan tidak hanya mengandalkan APAR, tetapi juga harus dilengkapi dengan hydrant, alat deteksi kebakaran, serta pelatihan penggunaan bagi karyawan.
“Sosialisasi dari Damkar sangat perlu, tidak hanya aturan yang dipenuhi. Tetapi bagaimana alat yang kita punya bisa berfungsi dan benar-benar melindungi pengunjung,” tuturnya.
PHRI Kota Malang berharap, regulasi yang sedang disusun dapat memperkuat standar keselamatan kebakaran di Kota Malang. Adanya regulasi juga akan meningkatkan kesiapsiagaan sektor perhotelan dalam menghadapi potensi bencana.
“Kalau bisa jangan sampai terjadi kebakaran. Apabila risiko itu terjadi, kita bisa melakukan penanggulangan,” tandasnya. (bas/mzm)








