Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya meningkatkan standar keamanan kota metropolitan. Pihaknya sedang menyiapkan regulasi penanggulangan kebakaran dan melakukan uji publik.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, pentingnya regulasi penanggulangan kebakaran dan non kebakaran. Di perkotaan, kebakaran menjadi salah satu persoalan pelik di tengah kepadatan penduduk.
“Semakin padat suatu wilayah, semakin besar potensi kebakarannya dan bisa merembet cepat bila tidak ditangani dengan tepat. Perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur langkah antisipatif hingga penanggulangan kebakaran,” seru Wahyu, saat membuka uji publik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran, Selasa (11/11/2025).
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengatakan, pihaknya juga terus mematangkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan.
“Saya menginisiasi, supaya Dinas Kebakaran ini segera terbentuk. Karena Kota Malang padat penduduk dan banyak bangunan bertingkat, perlu ada penanganan khusus terhadap kejadian kebakaran,” ungkapnya.
Wahyu menyebut, petugas pemadam tidak hanya bertugas menangani kebakaran. Namun juga berbagai gangguan masyarakat seperti penanganan ular, sarang tawon, hingga situasi darurat lain yang memerlukan bantuan khusus.
“Target kami, tahun 2026 sudah terbentuk. Sekarang sudah kami bahas bersama beberapa OPD dan forum konsultasi publik ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan perda,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol-PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, penyusunan regulasi penanggulangan kebakaran bagian dari persiapan Kota Malang menuju kota metropolitan baru. Sebagaimana diketahui, kota pendidikan ini telah diusulkan Kementerian PU menjadi kota metropolitan, sehingga memerlukan peningkatan standar keamanan.
“Konsultasi publik ini juga untuk mendukung Malang sebagai kota metropolitan. Salah satu kriterianya adalah pemenuhan standar gedung dan sarana prasarana, termasuk kesiapan menghadapi ancaman kebakaran,” jelas Heru.
Menurutnya, peningkatan status kota akan berdampak pada pertumbuhan gedung bertingkat dan aktivitas masyarakat yang semakin kompleks. Karena itu, diperlukan regulasi khusus hingga pembentukan kelembagaan Damkar.
“Kalau nanti Ranperda disahkan, otomatis akan muncul pedoman teknis baru. Misalnya standar keselamatan untuk gedung dengan ketinggian tertentu,” tambahnya.
Heru menyebut, SDM pemadam kebakaran di Kota Malang saat ini cukup kompeten, dengan dua inspektur dan personel pemadam bersertifikat. Namun ia menilai perlu penambahan peralatan, termasuk mobil tangga baru, supaya kinerja lebih optimal.
“Semuanya akan diatur di dalam regulasi. Termasuk kami sudah menyusun peta kerawanan bencana kebakaran yang dirilis setiap tahun untuk melakukan langkah antisipatif,” pungkasnya. (bas/mzm)








