Lowokwaru Daerah Paling Rawan Kebakaran, Pemkot Malang Siapkan Pemetaan Berbasis Kelurahan

Lowokwaru Daerah Paling Rawan Kebakaran, Pemkot Malang Siapkan Pemetaan Berbasis Kelurahan
Salah satu kawasan padat penduduk yang dipenuhi kos-kosan di Lowokwaru. (Seri.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Kecamatan Lowokwaru diidentifikasi sebagai daerah paling rawan kebakaran. Pemkot Malang melalui Unit Damkar Satpol PP sedang menyiapkan pemetaan potensi kebakaran berbasis kelurahan untuk meningkatkan mitigasi.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, peta kerawanan selama ini masih berbasis wilayah kecamatan. Namun, mulai tahun depan akan diperluas hingga tingkat kelurahan, supaya pelibatan masyarakat dalam penanganan kebakaran bisa lebih maksimal.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahun kami menyusun peta kerawanan kebakaran. Tahun depan kami targetkan sudah berbasis kelurahan supaya masyarakat bisa lebih berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran,” seru Heru, Rabu (12/11/2025).

Kepala Satpol-PP Kota Malang menjelaskan, pemetaan potensi kebakaran akan disusun berbasis kelurahan. (Seru.co.id/bas)
Kepala Satpol-PP Kota Malang menjelaskan, pemetaan potensi kebakaran akan disusun berbasis kelurahan. (Seru.co.id/bas)

Selain pemetaan, Satpol PP juga rutin menggelar pelatihan bagi masyarakat mengenai penggunaan alat pemadam api tradisional (APAT) dan alat pemadam api ringan (APAR). Pelatihan itu menargetkan masyarakat mampu melakukan tindakan awal sebelum petugas tiba di lokasi.

“Kami latih warga menggunakan APAT dan APAR, bahkan bekerja sama dengan Poskamling. Jadi kalau terjadi kebakaran, masyarakat tidak perlu menunggu lama datangnya armada,” jelasnya.

Terkait kawasan paling rawan kebakaran di Lowokwaru, ia menyebut, berada di kawasan kos-kosan, terlebih yang padat penduduk. Faktor utama pemicu kebakaran di daerah tersebut yaitu korsleting listrik akibat penggunaan alat elektronik murah dengan daya tinggi namun tidak diimbangi instalasi listrik yang memadai.

“Kalau kebakaran akibat tabung LPG justru lebih sedikit dibanding korsleting listrik. Banyak yang memakai alat elektronik berdaya tinggi tanpa memperhatikan kondisi kabelnya,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Satpol PP bersama Pemkot Malang akan mengatur kewajiban keamanan listrik di kos-kosan. Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran yang sedang disusun.

“Dalam proses perumusan ketentuannya, PLN juga kami libatkan. Masyarakat yang ingin menaikkan daya listrik akan diwajibkan mengganti instalasi lama yang sesuai standar keamanan,” tegasnya.

Heru menjelaskan, Ranperda tersebut juga akan memperkuat aspek keselamatan gedung bertingkat, seperti penginapan. Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, supaya personelnya dilibatkan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

“Jadi saat penertiban nanti, kami tidak hanya bicara soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi juga SLF. Gedung yang berdiri wajib memenuhi standar keselamatan kebakaran,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim