BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’

BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit 'Nakal'
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Malang, SERU co.id – Menanggapi banyaknya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan akan melakukan kroscek laporan dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. BPJS Kesehatan akan menindak rumah sakit rujukan yang terbukti ‘nakal’ atau fraud dengan tidak memberikan pelayanan sesuai standar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menyampaikan, ada beragam keluhan yang disampaikan oleh peserta JKN. Seperti diskriminasi layanan, pasien ditolak IGD rumah sakit, kamar rawat inap penuh, antrean panjang, obat kosong harus beli sendiri, hingga biaya tambahan di luar ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan kroscek laporan peserta JKN dengan memanggil pihak rumah sakit, untuk itu kami harus pastikan data yang kami terima valid. Jika ternyata benar seperti yang dikeluhkan masyarakat, kami akan berikan sanksi,” seru Yudhi, sapaan akrabnya, saat Ngopi Bareng JKN bersama rekan Media Malang Raya di Zocco Heritage Café, Senin (8/9/2025).

Yudhi menyampaikan, untuk memudahkan BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi, peserta JKN diharapkan memiliki data yang akurat, seperti bukti pembayaran, saksi dan lainnya. Sebab jika ditemukan bukti dugaan nakal yang dilakukan oleh RS, maka akan memudahkan BPJS Kesehatan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika peserta diduga nakal dengan laporan dan data bukan sebagaimana mestinya, maka peserta akan menerima konsekuensinya.

“Keluhan tersebut biasanya muncul karena kurangnya edukasi maupun informasi yang diterima terkait hak-hak peserta JKN. Jika tidak tahu, pastikan untuk bertanya ke petugas RS dengan jelas dan apa konsekuensinya. Apakah itu memang benar dijamin sesuai haknya atau tidak,” terangnya.

Disebutkannya, seringkali peserta JKN mengalami perlakuan dugaan RS nakal dengan modus biaya tambahan atau cost sharing. Umumnya hal itu terjadi karena alasan kamar penuh sehingga mau naik kelas, beli obat yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, dan lainnya.

“Kadangkala peserta JKN pasrah, mau naik kelas atau beli obat tersebut agar cepat ditangani. Sehingga RS menuliskan keterangan Atas Permintaan Sendiri (APS), silakan bayar atau tidak, itu juga bisa jadi salah satu bukti,” ucap Yudhi.

Menurutnya, ada banyak kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan keluhan yang dialami peserta JKN. Bisa melalui BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit, kantor cabang, atau layanan digital seperti Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).

“Peserta harus tahu kepada siapa untuk bertanya atau mengadu jika terjadi kesulitan atau hambatan di fasilitas kesehatan. Di setiap rumah sakit ada nomor kontak PIC BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi sewaktu-waktu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit rujukan dengan laporan keluhan cukup tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar sebagaimana komitmen perjanjian kerja sama. Sekaligus sebagai bahan penilaian terkait layanan rumah sakit rujukan tersebut untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sekitar 80 persen pendapatan rumah sakit itu dari pasien peserta JKN, untuk itu kami selaku pelaksana program pemerintah berhak mengevaluasi. Kami mengimbau rumah sakit, pertama untuk memberikan layanan standar. Kedua, patuh dengan komitmen dan ketiga, jauhi fraud,” ucapnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait