Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Resminya

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Resminya
Pelaksanaan umrah di Tanah Suci. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Karena itu, penting memahami tata cara dan syarat resmi umrah mandiri agar lancar dan sesuai regulasi Arab Saudi.

Kini umat Islam di Indonesia bisa menunaikan ibadah umrah tanpa harus menggunakan jasa biro travel. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b UU PIHU No. 14 Tahun 2025. Aturan ini menyebut, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menjelaskan, ketentuan ini hadir untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Dimana telah membuka akses umrah mandiri melalui layanan digital resmi.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia hanya bisa berangkat umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kini, dengan sistem baru, calon jemaah dapat mengurus sendiri visa, akomodasi, hingga transportasi secara digital. Yakni melalui platform Nusuk Umrah milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Tata Cara Pendaftaran Umrah Mandiri

Calon jemaah yang ingin berangkat secara mandiri dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs resmi https://umrah.nusuk.sa.
  2. Buat akun dengan data pribadi sesuai paspor.
  3. Pilih paket umrah yang diinginkan (tersedia paket Makkah saja atau Makkah–Madinah).
  4. Pesan paket dan lakukan pembayaran secara digital.
  5. Ajukan visa umrah melalui sistem Nusuk atau platform resmi yang terhubung dengan Kedutaan Arab Saudi.

Dilansir detikcom, Platform Nusuk menawarkan berbagai pilihan paket ibadah, mulai dari budget package hingga luxury package. Misalnya, “Luxury Package 024 Qafilat Altawhid” menyediakan layanan dua malam di Makkah. Dengan fasilitas hotel bintang lima, mobil pribadi dan sambutan VIP di bandara.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum berangkat, calon jemaah wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Paspor aktif minimal 7 bulan.
  2. Visa umrah resmi dari Kedutaan Arab Saudi.
  3. Kartu vaksin meningitis internasional.
  4. Bukti tiket pesawat pulang-pergi.
  5. Bukti pemesanan hotel di Makkah dan Madinah.
  6. Surat keterangan mahram (bagi jamaah wanita jika diperlukan).
  7. Asuransi perjalanan umrah.
  8. Bukti rekening tabungan atau keuangan.

Vaksin Wajib Sebelum Keberangkatan

Untuk menjamin kesehatan selama perjalanan, jemaah umrah wajib memenuhi persyaratan vaksinasi berikut:

  1. Vaksin Meningitis – diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Berlaku 3–5 tahun tergantung jenis vaksin.
  2. Vaksin Polio (IPV/bOPV) – wajib bagi negara dengan risiko polio. Termasuk Indonesia jika aturan masih berlaku.
  3. Vaksin Yellow Fever – hanya untuk jemaah dari negara endemik (Indonesia tidak termasuk).

Kelebihan Umrah Mandiri

Umrah mandiri menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik bagi calon jemaah, yakni:

  1. Biaya lebih hemat hingga 20–30 persen dibandingkan umrah melalui travel.
  2. Jadwal lebih fleksibel, bisa disesuaikan dengan waktu cuti atau kondisi pribadi.
  3. Bebas memilih maskapai, hotel dan rencana perjalanan ibadah.
  4. Transparansi biaya, karena seluruh transaksi dilakukan langsung melalui platform resmi.

Tips Agar Umrah Mandiri Lancar

  1. Gunakan aplikasi resmi “Nusuk” untuk pembuatan visa dan pemesanan layanan.
  2. Pesan tiket dan hotel 3–4 bulan sebelum keberangkatan untuk harga terbaik.
  3. Pilih hotel dengan jarak maksimal 1 km dari Masjidil Haram.
  4. Gunakan jasa mutawwif lokal agar ibadah lebih terarah.
  5. Pelajari tata cara dan doa-doa umrah dari sumber resmi Kemenag.
  6. Simpan dokumen penting dalam format digital.
  7. Siapkan fisik dengan olahraga ringan dan vaksinasi lengkap.

(aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim