Penyidik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Sidang Keberatan Sandra Dewi

Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset Pribadinya, Klaim Diperoleh dari Kerja Keras Sendiri
Sandra Dewi bersama suaminya. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi kembali memunculkan fakta baru. Penyidik mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya klaim Sandra terkait 88 tas mewah. Sejumlah fakta tersebut memperkuat dugaan keterkaitan harta sang artis dengan kasus korupsi sang suami.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Max Jefferson Mokola menyebut, banyak anomali dalam pembelaan kubu Sandra Dewi. Salah satunya, soal puluhan tas branded yang diklaim merupakan hasil kerja sama endorse dengan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memanggil beberapa saksi yang pernah bekerja sama dengannya. Namun, dari hasil pemeriksaan, pola transaksinya justru janggal,” seru Max di dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompascom, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Max, pihak-pihak pengendorse ternyata membeli tas dari reseller tertentu. Kemudian menyerahkan kepada Sandra tanpa memperoleh keuntungan apa pun.

“Kalau sistemnya mengambil selisih harga, seharusnya mereka untung. Tapi ini justru mereka membayar ke reseller dan memberikan barangnya ke Bu Sandra. Secara logika bisnis, mereka malah rugi. Itu yang jadi anomali,” tegasnya.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam bukti transfer. Di mana menunjukkan adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi.

“Bu Sandra membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai sendiri. Berdasarkan keterangan Ratih, rekening itu digunakan untuk kepentingan pribadi Bu Sandra,” kata Max.

Ia tidak merinci kapan rekening tersebut dibuka atau berapa total dana yang masuk. Namun, ia menegaskan, rekening itu menjadi transit uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Sejumlah transaksi di rekening tersebut juga tercatat digunakan untuk pembelian tas mewah.

Tak hanya soal tas, Max juga mengungkap, dana hasil korupsi Harvey Moeis diduga mengalir ke empat blok kaveling di kawasan Permata Regency. Kaveling itu disebut atas nama Sandra Dewi dan dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

“Berdasarkan bukti transfer dan keterangan saksi, pembayaran tanah dan pembangunan rumah tersebut bersumber dari dana Harvey Moeis. Diduga berasal dari hasil korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022,” jelas Max, dilansir dari detikcom.

Dalam sidang yang sama, Max juga menyebut, nilai aset Sandra Dewi yang disita negara belum cukup. Terutama untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang wajib dibayarkan Harvey Moeis. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim