Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).