Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Jakarta, SERU.co.id - Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui ...


