Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
