Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka posisi untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini setelah adanya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” seru Anas, Kamis (9/11/2023).
Dalam beleid UU tersebut, tenaga honorer atau non ASN harus didata paling lambat pada Desember 2024. Sehingga, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 300.000 ASN dan 1 Juta Guru
Anas mengatakan, pihaknya akan merekrut CASN yang lebih ‘lincah’ guna memenuhi kebutuhan pegawai. Lewat UU yang baru, setiap instansi dapat membuka rekrutmen secara terpisah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Bisa saja nanti 1 tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penataan non ASN. Aturan ini ditargetkan selesai setidaknya dua bulan ke depan.
Selama periode tersebut, tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerja. Mereka juga akan tetap menerima besaran upah yang sama dan tidak diturunkan.
“Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” tegasnya. (hma/rhd)