Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka posisi untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini setelah adanya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tag: Tenaga Non-ASN
Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer non-ASN per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan Diisi Individu! Pendataan Non-ASN di Aplikasi BKN Dilakukan Lembaga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut menyebar di grup tenaga honorer dan menimbulkan kesalahpahaman.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.