Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka posisi untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini setelah adanya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tag: Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer non-ASN per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Buka Penerimaan P3K, Pemkot Malang Butuh 301 Guru dan 26 Nakes
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) untuk tenaga kesehatan dan guru Tahun 2022.
Bukan Diisi Individu! Pendataan Non-ASN di Aplikasi BKN Dilakukan Lembaga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut menyebar di grup tenaga honorer dan menimbulkan kesalahpahaman.
Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023, Berikut Tanggapan Sutiaji
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Batu Upayakan Jalur PPPK
Aturan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang telah jelas ditetapkan berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat itu berisi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan 31 Mei 2022 lalu. Surat itu pun, telah sampai kepada pucuk pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Sah! Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. SE B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Sutiaji Sebut Gaji PPPK Ditanggung Daerah Jelas Jadi Beban APBD
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengumumkan, tidak adanya rekrutmen tenaga honorer di tahun 2023. Selain itu, membebankan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah.
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Masih Bisa Ikut CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapuskan. Tjahjo memberikan waktu hingga 2023 kepada instansi untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer tersebut.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.