Malang, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan. Pihaknya menginisiasi untuk para tenaga honorer dapat berganti status ke Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mengupayakan dulu (untuk berganti) ke PPK, secara bertahap. Di kita (tenaga honorer) ada 3 ribu sekian hampir 4 ribu TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan),” seru Sutiaji, Senin (6/6/2022).
Dikatakan Sutiaji, untuk jumlah TPOK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebanyak 3045 orang yang tersebar di setiap OPD Kota Malang. Sedangkan untuk jumlah PPPK sendiri sebanyak 1162 orang, diantaranya meliputi guru, tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian formasi 2019.
“Paling banyak kita di tenaga pendidikan, guru kurang lebih hampir dua ribu belum PTT-nya. Perpanjangan kontrak juga tidak selalu setahun, bisa tiga sampai enam bulan dan itu menempel di anggaran OPD,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam pergeseran tenaga honorer ke PPPK sendiri harus dikalkulasikan dengan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika tidak, maka anggaran tersebut bisa membengkak hingga ratusan miliar.
“Untuk sekarang (setiap tahunnya) yang harus kita keluarkan (untuk pembayaran PPPK) ada 84 miliar,” kata Sutiaji.