Dengan kebijakan anyar tersebut, Sutiaji meminta untuk Pemerintah Pusat agar bijak. Sebab dalam penghapusan tenaga honorer di tingkat daerah sendiri tidak bisa secara langsung di tahun 2023.
“Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer), kami mohon pusat ada keleluasaan. Kalau efisiensi guru, pengurangan sudah kita mulai karena merdeka belajar, dengan digitalisasi ada efisiensi tenaga,” tuturnya.
Untuk itu, sementara ini Pemkot Malang bertahap melakukan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen PANRB.
“Harapan kami mulai efisien. 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen belanja pegawai,” tutupnya. (bim/ono)
Baca juga:
- PCNU Kota Malang Dirikan 100 Posko Layanan Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Kodim 0833 Gelar Gerakan Indonesia ASRI, Wujud Lingkungan Bersih dan Sehat
- Kodim 0833 Bersama Polsek Klojen Hingga Pedagang Pabes Turut Gerakan Indonesia ASRI
- PWI Malang Raya dan Diskominfo Kota Malang Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Keterampilan Dasar Jurnalisme
- Sapa Driver Ojol Kota Batu, Kakorlantas Polri Dengar “Curhat” dan Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Jalan








