Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Masih Bisa Ikut CPNS

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (ist) - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Masih Bisa Ikut CPNS
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapuskan. Tjahjo memberikan waktu hingga 2023 kepada instansi untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer tersebut.

Nantinya pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya memiliki dua status, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, tenaga honorer mempunyai kesempatan untuk menjadi CPNS, dengan mengikuti proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, dikutip dari Kompas.com.

Adapun pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berdasarkan PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, honorer yang diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. 
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus. 
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus. 
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki usia paling tinggi atau masa kerja paling lama.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan pemberhentian tenaga honorer adalah agar hitungan kebutuhan formasi ASN tidak rancu. Menurutnya, dengan adanya tenaga honorer membuat hitungan formasi ASN menjadi kacau. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait