Dianggap Tak Waras, Pembunuh PSK Songgoriti Hanya Jalani Rehabilitasi Jiwa

serah terima terdakwa dengan pihak rsj dr. radjiman wediodiningrat lawang kab. malang (ist)
Serah terima terdakwa dengan pihak RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, melaksanakan eksekusi dalam perkara pembunuhan terhadap seorang wanita di Villa Sumitomo, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu  Kota Batu, Selasa (4/7/2023). Pelaksanaan eksekusi perkara pembunuhan terhadap korban Felistiara Enggar Kasuarina tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN. Mlg, tanggal 26 Juni 2023.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, terdakwa bernama Amin dalam dakwaan primairnya  terbukti melakukan pembunuhan. Tetapi perbuatan itu dianggap tidak merupakan suatu tindak pidana karena terdakwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Akhirnya terdakwa Amin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dimasukkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang guna menjalani rehabilitasi mental/ jiwa selama 1 (satu) tahun dengan biaya negara,” serunya.

Adapun JPU yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH yang sehari-harinya adalah Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tipidum Kejari Batu. Adapun barang bukti dari perbuatan pelaku diantaranya sandal wanita, keset motif warna warni dan kemeja motif kotak-kotak warna abu-abu yang semuanya terdapat bercak darah. Selain itu juga sebuah pisau ukuran 17 cm yang digunakan untuk menghabisi wanita tersebut.

Kronologis terjadinya tindak pidana, bermula pada Oktober 2022 lalu, terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti dikarenakan menyembah Firaun. Aksinya benar-benar dilakukan dengan berangkat menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu untuk membunuh perempuan PSK. Singkat cerita, di dalam Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo tersebut, terdakwa menyayat leher korban yang merupakan wanita panggilan dan selanjutnya menyeret tubuh Korban ke dalam kamar mandi.

“Korban ditemukan saksi dalam kondisi tidak bergerak serta berlumuran darah di dalam kamar mandi dan tidak lama setelah itu datang petugas kepolisian dan terdakwa diamankan,” pungkasnya. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait