Polres Malang Ringkus Peracik dan Penjual Petasan

Rilis peracik dan penjual petasan. (wul) - Polres Malang Ringkus Peracik dan Penjual Petasan
Rilis peracik dan penjual petasan. (wul)

Dari tangan SIT, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus bubuk petasan dengan total berat 2,11 kilogram. Kemudian 74 biji gulungan kertas yang akan dibuat petasan, serta satu handphone miliknya yang digunakan untuk transaksi.

Kemudian di kasus yang ke-2, DD merupakan penjual petasan yang sudah jadi kepada masyarakat melalui media sosial. Dirinya mendapatkan serbuk petasan siap pakai tersebut dari tangan P, dengan harga Rp315 ribu. Di mana P juga seorang peracik yang mendapatkan pasokan untuk dijual selama bulan Ramadan dari salah satu orang.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polres Malang Bakal Patroli Besar Selama Ramadan 1444 Hijriah

Dari tangan DD, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 kilogram bubuk mercon serta 200 sumbu mercon. Dan dari P, 2 kilogram bubuk petasan 4 kilogram bubuk belerang dan timbangan besi warna merah.

Atas perbuatan tersebut, ke-3 tersangka terpaksa disangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait