Penjual Bahan Peledak Petasan Seberat 231 Kilogram Ditangkap

kapolda jawa timur irjen pol toni harmanto menunjukkan barang bukti bahan untuk petasan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menunjukkan barang bukti bahan untuk petasan. (foto:iki)

Jombang, SERU.co.idSubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, berhasil mengungkap para tersangka yang diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan peledak berupa bahan jadi petasan seberat 231 Kg.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto sebelumnya telah menegaskan, agar peristiwa dua ledakan sebelumnya di Blitar dan batu Malang tidak terjadi lagi di tempat lain.

Baca Lainnya

“Telah kami tegaskan peristiwa di Blitar dan Batu Malang semoga tidak terjadi di tempat lain. Hari ini atas kegiatan bagian dari operasi pekat dan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (27/3/2023) di Mapolres Jombang.

“Satu kilo itu radius 100 meter berarti kalau sebanyak ini bisa dibayangkan tadi 231 kg,” tambahnya.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan, untuk tersangka sementara ini yang ditangkap ada tiga, yakni MDP ini selaku penjual, IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah. Ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau pekerja.

“Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL. Untuk model penjualannya adalah melalui sistem online dengan sebutan “pupuk ajaib”. Awal pengungkapan kita telah telah menangkap yang 2 kilo kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman,” jelas Kombes Pol Totok.

Barang bukti, total 231kilo yang mentah kemudian bahan mentah yang serbuk putih 75 kg kemudian bahan serbuk kuning itu 15 kilo kemudian anti pelembab 2,9 kilo kemudian petasan berbagai jenis ini ada 1.141.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar