Sidoarjo, SERU.co.id – Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Bertempat di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, di Sidoarjo, Senin (27/03/2023). Dilakukan serentak bersama seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut, penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.
Ia juga berterimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat, kehadiran BPK memberikan ruang dalam hal membantu, mengarahkan dan memberikan solusi, terkait permasalahan LKPD yang dihadapi pemda. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami,” seru Sutiaji, usai penyerahan.
Artinya, lanjut Sutiaji, hal ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan. Ia juga berharap, agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.
Wali Kota Sutiaji menambahkan, tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Meski predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan, namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu, bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” terang pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.