Surabaya, SERU.co.id – Polda Jawa Timur menangkap Samuel Adi Kristanto, pria yang diduga mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan kekerasan. Polisi menegaskan penangkapan dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation.
Samuel merupakan pihak yang mengklaim telah membeli tanah dan bangunan rumah milik Nenek Elina sejak 2014. Rumah yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, itu diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Meski Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut dan masih menempatinya.
“Saya tanya mana suratnya, tapi tidak diperlihatkan. Terus dia pergi,” seru Elina, dikutip dari Kompascom, Selasa (30/12/2025).
Elina menyebut, dirinya sempat dipaksa keluar rumah dan tidak diizinkan mengambil barang-barang pribadinya. Ia juga mengaku, telah berulang kali meminta bukti kepemilikan rumah kepada Samuel. Namun tak pernah ditunjukkan secara jelas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Usai melakukan gelar perkara berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Dua tersangka yang kami tetapkan adalah SAK dan MY. Tersangka SAK sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” kata Widi, dilansir dari KompasTV.
Sementara itu, tersangka lain berinisial MY atau Muhammad Yasin masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum ditangkap, Samuel sempat menyampaikan, dirinya pemilik sah rumah berdasarkan Akta Jual Beli dan surat Petok D yang dibelinya dari Elisa Irawati pada 2014. Samuel juga mengaku sempat mengizinkan penghuni lama menempati rumah tersebut hingga mendapatkan tempat tinggal baru.
Namun, Samuel akhirnya mengakui, pembongkaran rumah dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Ia berdalih memilih jalan pintas karena proses hukum melalui pengadilan dinilai memakan waktu dan biaya besar.
“Kalau lewat pengadilan, biayanya mahal dan lama. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ujar Samuel dalam video klarifikasinya. (aan/mzm)








