Malang, SERU.co.id – Meskipun telah disuarakan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait larangan terhadap baju bekas impor. Pemerintah Kabupaten Malang, masih belum bisa menerapkan hal kebijakan tersebut karena belum mendapatkan instruksi meski dari pusat.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi dari Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal tersebut.
“Belum (ada tindakan). Dari (Pemerintah) Provinsi sudah kami tanyakan juga belum ada. Kami tidak mau mendahului,” seru Mahila,
Mahila menuturkan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap thrift store yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Malang.
Menurutnya, hal tersebut juga sangat susah, mengingat para pelaku usaha barang bekas tersebut tidak semua memiliki toko untuk menjajakan dagangannya.
“Ini susah, pelacakannya dari rumah ke rumah. Kalau (bangunannya) toko masih terlihat,” terang wanita ramah itu.
Mahila menyebut, penjualan baju bekas impor itu dinilai bisa mematikan usaha mikro masyarakat. Hal tersebut disebabkan dari, harga yang murah dan kualitas yang bagus serta mengundang banyak peminat.
Baca juga : Presiden Jokowi Kecam Bisnis Thrifting, Ganggu Tekstil Dalam Negeri
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga baju impor tersebut di bandrol dari harga Rp5-30 ribu untuk setiap potongnya. Tergantung dari kualitas dan merk nya.