Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator. Pasalnya, mereka melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Strobo
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.