Malang, SERU.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator. Pasalnya, mereka melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, SKom, SIK, MH, bersama anggota Satlantas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih menggunakan lampu rotator dan strobo. Pengemudi berinisial S, warga Jombang, ditilang saat anggota Satlantas melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.
“Kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan di tindak lanjuti oleh rekan cakra Satlantas Polresta Malang Kota di pos PDAM lama Jalan A. Yani Kota Malang. Setelah pemerikasaan surat-surat dan kami perintahkan melepas strobo yang terpasang,” seru Kasatlantas Polresta Malang, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Kamis (27/1/2022)
Menurutnya, banyak aduan dari masyarakat, selain berisik, juga membuat silau pengendara lainnya. Padahal, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator hanya difungsikan untuk kendaraan dinas resmi dengan warna lampu tertentu.
Seperti Kepolisian rotator warna biru dengan sirine; pemadam kebakaran, mobil tahanan, pengawalan TNI, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah menggunakan warna merah dengan sirine; dan mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus dengan rotator kuning tanpa sirene.
“Tindakan yang kami lakukan bagi pelanggar, yakni dengan penilangan dan mencopot rotator maupun strobo yang terpasang,” tegas Kasatlantas.
Anggota Satlantas Polresta Malang Kota sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun sayangnya masih banyak yang menyalakan rotator.
“Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain. Maka dari itu kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan