Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator. Pasalnya, mereka melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.






muharram-1448
hari-lahir-pancasila-2026
JMSI
iduladha-1447
harkitnas-2026
WhatsApp Image 2026-07-01 at 11.45.10

