Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/ liter. Ia menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan satu harga minyak goreng.







muharram-1448
hari-lahir-pancasila-2026
JMSI
iduladha-1447
harkitnas-2026
WhatsApp Image 2026-07-01 at 11.45.10
WhatsApp Image 2026-07-09 at 19.42.32

