Gandeng Pemkab Jember, Kemenkominfo Gelar Diskusi Eksploitasi Anak di Ranah Daring

Kemenkominfo gelar diskusi 'Awasi Eksploitasi Anak di Ranah Daring'. (ist) - Gandeng Pemkab Jember, Kemenkominfo Gelar Diskusi Eksploitasi Anak di Ranah Daring
Kemenkominfo gelar diskusi 'Awasi Eksploitasi Anak di Ranah Daring'. (ist)

Jember, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Pemerintah Kecamatan Sukorambi, akan menggelar diskusi literasi digital. Bertempat di Kantor Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/2/2023), mulai pukul 08.00.

Mengusung tema ”Awas Eksploitasi Anak di Ranah Daring”, diskusi kali ini akan menghadirkan para pembicara kompeten. Di antaranya Gaguk Budi Santoso (Camat Sukorambi), Erlina Dwi Nahzdifah (Ketua Relawan TIK Jember), Afif Ainur Rifqi (Jawara internet sehat, pengurus relawan TIK Jember), serta Gea Debora (jurnalis dan penyiar RRI Jember) sebagai moderator.

Baca Juga

”Untuk mengikuti, peserta dipersilakan mendaftar terlebih dahulu melalui link pendaftaran di https://s.id/DaftarJember2502. Selain mendapat e-sertifikat, tersedia hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000,- bagi 10 peserta yang beruntung,” seru Kemenkominfo, dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Menurut Kemenkominfo, era digital memicu terjadinya beragam kasus eksploitasi anak di ranah daring. Di antaranya kasus anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk tujuan eksploitasi seksual dan ekonomi.

”Untuk itu butuh sinergitas semua pihak dalam mengoptimalkan pencegahan dan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

Baca juga: Gandeng Pemkab Nganjuk, Kemenkominfo Gelar Webinar Perlindungan Anak di Dunia Online

Literasi digital, khususnya digital parenting, memegang peranan penting dalam rangka mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online. Untuk itu, Kemenkominfo telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media daring.

”Di ruang digital semua tercatat, tidak ada yang bisa bersembunyi. Jika ada kejahatan dapat ditemukan, hanya perlu waktu dan akses,” lanjut Kemenkominfo, dalam rilisnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *