Surabaya, SERU.co.id – Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap 27 orang terkait penyalahgunaan 45,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di gudang penyimpanan Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo dan di Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo, sejak akhir Januari hingga 16 Februari 2023.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Farman mengatakan, para tersangka ditangkap berdasar empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang terbagi menjadi empat kelompok mereka memodifikasi truk box namun di dalamnya berisi tangki berkapasitas 5 ton untuk mengelabui petugas.
“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Nelayan di Tulungagung Harus Tempuh 17 KM untuk Dapatkan Solar
Hasil penyelidikan, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 6.800 dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang.
Kemudian, mereka menjualnya seharga Rp 8.900 kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih dibawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp 9.800.
Baca juga: Muzayyin : Pencurian BBM Solar Milik Pertamina di Tuban Tak Ada Kaitannya dengan Anggota DPR RI
“Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang,” tambahnya.
Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya mengungkapkan di tahun subsidi untuk solar itu kurang lebih 16,8 juta KL. Adanya temuan seperti ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim.