Bupati Pamekasan Respon Positif Upaya Kesejahteraan Guru dan Perlindungan Hukum

Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin. (udi) - Bupati Pamekasan Respon Positif Upaya Kesejahteraan Guru dan Perlindungan Hukum
Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin. (udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Demi meningkatkan pendidikan di bumi Gerbang Salam, Pemkab Pamekasan saat ini merancang kesejahteraan guru dengan perlindungan hukum dalam meningkatkan kehidupan sosial. Pengusulan tersebut disampaikan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD Pamekasan, Selasa, (21/2/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidikan memang perlu memberikan atensi terhadap keberadaan guru tentang kesejahteraannya, terutama guru yang non PNS.

Bacaan Lainnya

“Honor mereka kan masih jauh di bawah UMR, sementara mereka mengabdikannya sangat luar biasa untuk mencerdaskan anak kita,” serunya.

Lanjut Halili, terkait peningkatan kualitas guru, kedepannya akan diberikan ruang kesempatan untuk mengikuti pelatihan pendidikan lanjutan, supaya mereka dapat meningkatkan kualitasnya agar julukan Pamekasan sebagai kota pendidikan betul-betul sesuai dengan yang sebenarnya.

“Maka di klausul nanti pemerintah juga harus hadir dan perhatikan kesejahteraan guru. makanya, nanti kita perlu menambah porsi anggaran untuk pendidikan, apalagi sekarang pendidikan ini atensi khusus dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Senada, Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin menyampaikan, kalau perlindungan guru merupakan posisi yang sangat strategis. Mengingat guru merupakan aset terbesar dalam mencetak generasi bangsa yang cerdas dan bermartabat.

“Sebenarnya itu tidak berlebihan, terkait perlindungan guru, saya melihat posisi strategis bahwa guru itu ikut mencerdaskan bangsa. maka, tidak terlalu berlebihan kalau Raperda inisiatif dari dewan itu segera dijadikan dasar untuk perlindungan guru walaupun sudah ada undang-undang tentang PGRI tetapi itu dilihat dari kacamata pemerintah,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Meski sudah diatur dalam peraturan pemerintah, lanjut Fattah, namun hal itu merupakan peraturan yang notabenenya secara luas dan hal itu sangat dirasa perlu untuk diperjelas di daerah. Mengingat jumlah guru di kabupaten Pamekasan tidaklah sedikit, meski demikian tehnisnya tidak langsung dapat di operasikan karena masih ada Perda peraturan Bupati.

“Ini merupakan ide inisiatif dewan untuk menciptakan dunia pendidikan, yang mana posisi guru sangat strategis dan jumlahnya banyak. Hal terkait bagaimana guru lebih sejahtera dan tingakt sosial dan kesejahteraan perlindungan hukumnya dan perlu itu diperjelas dalam peraturan daerah walaupun masih teknisnya tidak mungkin di operasionalkan di perda itu mesti ada peraturan Bupati,” tandasnya. (udi/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *