Tak jarang LM mengaku sebagai kerabat warga yang rumahnya dari toko incarannya, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban. Bahkan dari beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, LM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 64 Jo 379a KUH, Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
Sebelumnya, aksi tersebut juga pernah viral di media sosial Facebook sebuah video rekaman CCTV, pelaku tengah membawa beberapa tabung gas dari sebuah toko, di kawasan Kecamatan Pakis. Dengan alasan disuruh pemilik warung lalapan yang tak jauh dari TKP, Senin (27/6/2022) lalu. (wul/ono)